You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Pematang Danau

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Pematang Danau # Mohon Maaf Ketidak Nyamananya Dalam Beberapa Hari Kedapan Masih dalam Perbaikan Penyajian Data

SOSIALISASI PAJAK BUMI BANGUNAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH


SOSIALISASI PAJAK BUMI BANGUNAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH

Sabtu Malam Minggu 08.30 Wita

SOSIALISASI PENYAMPAIAN TENTANG PAJAK BUMI BANGUNAN DAN BANK SAMPAH

Yang dihadiri oleh bp. Imam Hambali selaku (BINMAS Sektor Mataraman) beserta jajaran nya

Bp Ahmadi (BHABINSA) Astambul-Mataraman

Ketua BPD Beserta Anggota, Pembakal Aparat Desa RT.01-02-03 Dan Masyarakat yang lainnya

1. PBB tahun 2023

 Edaran lembar pajak dari bulan Agustus sudah diterima Pembakal untuk Desa Pematang Danau PBB yang dihimpun dari BAPEDA berjumlah 16 juta sekian untuk tahun ini sedangkan desa sudah tidak bisa menanggulangi untuk PBB selanjutnya bahwasanya setiap tahun ada kenaikan untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Per-nama atau per-lembar sudah sampai 15 rb untuk tahun 2023 Sedangkan di tahun sebelumnya masih sekitar 10-11 ribu begitu menurut informasi yang di terima Pembekal 

Desa masih ada beban pajak dari tahun 2021-2022 sebesar 16 juta lebih Desa Pematang Danau lebih besar dari desa lain karna nominal PBB sekita 16 juta lebih dengan luasan wilayah desa sekitar 4 ribu Ha lebih untuk desa pematang danau jika dihitung PBB untuk tahun 2023 sekitar Rp.12.930.000.

“salah satu warga menambahkan masukan bahwa selama ini kita sebagai masyarakat karena sudah dibiasakan pajak di tanggulangi oleh desa Saat ini setelah ada arahan dari bapeda apakah pembayaran PBB ini dapat diterapkan oleh warga masyarakat sehingga sekarang ini kita mencari solusi tentang PBB seandainya Masyarakat tidak pajak yang sudah ditentukan apakah ada sanki untuk desa, akan tetapi yang Namanya pajak tetap tanggung jawab pemilik hak tanah yang diharapkan adalah kesadaran Masyarakat untuk membayar PBB.

Contoh yang sudah terjadi jika Masyarakat mempunyai sertipikat tanah pasti ditanyakan surat bukti prlunasan PBB jika hal itu sebagai agunan untuk pinjaman bank”.

Ditetapkan oleh BAPEDA bahwa perorang atau per-rumah dipukul rata menjadi 15 ribu baik itu warga yang memiliki luasan tanah 1 hektare lebih atau kurang pun tetap pajak per tahun sekitar 15 ribu dan untuk PBB dikarenakan Masyarakat yang lain masih ada yang belum tahu maka warga yang hadir pada agenda ini mencoba mensosilaisaikan ke warga yang lain

Baik dikarenakan masih belum bisa menentukan jawaban yang pasti maka kita lanjut ke point atau materi yang selanjutnya yaitu pengelolaan sampah.

2. Pengelolaan sampah

 Sampah yang berserakan merupakan salah satu faktor terjadinya lingkungan yang kurang sehat mengingat sebelumnya sudah ada rapat dengan perangkat desa , masyarakat mengumpulkan sampah-sampah basah sampah-sampah rumah tangga di kumpulkan dan di taruh di depan atau sebelah rumah , dengan demikian rencana atau konsep kami akan memungut sampah dengan armada yang ada yaitu tosa dan dikumpulkan di satu titi TPA yang ada di wilayah RT.01 yang sebelumnya sudah pernah dibuatkan satu kotak yang sisi-sisi nya di batako keliling sebagai pembatas tempat pembuangan akhir.

Bp.imam Hambali menambahkan bahwa bank sampah ini bisa menjadi pendapatan desa dengan cara dipilah jenis-jenis sampah nah dengan hal itu tidak menutup kemungkinan bisa membantu pembayaran PBB dan pastinya nanti akan dibentukan kepengurusan pengelola bank sampah.

Salah satu contoh dari desa bawahan selan disana ada pengumpulan minyak Jelantah yang dipungut oleh aparat desa dalam jangka seminggu sekali juga menjadi salah satu BUMDES.

Disamping itu selain membuat lingkungan menjadi bersih dan sehat karena kebersihan Sebagian dari imam. (Tutur Pak Imam)

Pembekal menawarkan masyarakat perumah untuk iuran pemungutan sampah dan disepakati oleh warga Masyarakat yang hadir di acara sosialisasi ini sebagai perwakilan dari Masyarakat lainnya.

Setelah berunding iuran pun di sepakati sekitar Rp.3000 per rumah untuk selanjutnya pemerintahan desa akan mengadakan musyawarah atau sosialisasi Kembali untuk pemantapan.

Bagikan artikel ini:
Komentar